
Aturan baru tersebut menargetkan mereka yang memperoleh keuntungan finansial dari perusahaan dan dirancang untuk mencegah dan memberantas korupsi dan kegiatan terlarang lainnya.
Indonesia meningkatkan standar transparansi perusahaan bulan ini dengan sebuah keputusan yang mengharuskan semua perusahaan untuk secara teratur mengungkapkan pemilik mereka yang sebenarnya—bukan hanya perwakilan hukum mereka—kepada pihak berwenang.
Aturan baru tersebut, yang diperkenalkan pada awal Maret, menargetkan mereka yang memperoleh keuntungan finansial dari perusahaan dan dirancang untuk mencegah dan memberantas korupsi dan kegiatan terlarang lainnya.
Mereka menanggapi tiga urgensi, juru bicara badan intelijen keuangan Indonesia menulis dalam sebuah pernyataan resmi: untuk melindungi perusahaan dan pemegang saham, untuk menilai tanggung jawab pidana dengan kepastian hukum, dan untuk memulihkan aset dengan cara yang efektif. Mereka yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi, menurut tulisan itu.
“Katalis” untuk peraturan baru ini adalah kebutuhan negara untuk mematuhi standar anti pencucian uang internasional, kata Gay Ordenes, Direktur Inisiatif Transparansi Industri Ekstraktif Asia Tenggara.
Namun, menurut Ordenes dan para ahli lainnya, pemerintah mulai “merasakan rasa urgensi untuk bertindak atas” pengungkapan kepemilikan setelah International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) menerbitkan serangkaian laporan yang mengungkap bagaimana individu dan perusahaan menggunakan tax haven untuk menyembunyikan harta dan menghindari pajak.
“Kebocoran Lepas Pantai—Offshore Leaks—(pada 2013) mengejutkan kami dan kemudian, tentu saja, ada Panama Papers,” kata Rimawan Pradiptyo, yang mengajar ekonomi di Universitas Gadjah Mada dan bekerja sebagai konsultan untuk lembaga antikorupsi Indonesia.
Pengungkapan dari dua penyelidikan itu mendorong penyelidikan lebih dalam oleh otoritas keuangan, kata Rimawan. Mereka juga meningkatkan kesadaran tentang isu-isu seperti penghindaran pajak di Indonesia, dan “kami mulai berpikir bagaimana kami dapat mencoba mengatasi masalah ini,” katanya.
Secara keseluruhan, lebih dari 3.000 orang Indonesia ditemukan memiliki rekening di surga pajak, termasuk beberapa politisi dan buronan yang sebelumnya telah dihukum karena korupsi, menurut Tempo, mitra Indonesia ICIJ.
Tahun lalu, investigasi ICIJ lainnya, Paradise Papers, juga mengungkapkan bahwa anggota keluarga almarhum diktator Suharto, mantan kandidat presiden, dan taipan lain telah mendirikan perusahaan lepas pantai yang sebelumnya tidak diungkapkan. Konglomerat sumber daya alam juga ditemukan menggunakan struktur pajak yang kompleks, meski legal, untuk memperluas operasinya di Indonesia.
Dengan undang-undang baru itu, pengawas dan peneliti berharap Indonesia akan memiliki alat untuk memerangi kejahatan keuangan, yang telah membebani kesejahteraan dan pertumbuhan negara itu.
Sebuah survei 2012 menemukan bahwa separuh dari pendapatan pajak Indonesia—sekitar $56 miliar pada saat itu—mungkin hilang karena korupsi. Empat tahun kemudian, The Economist melaporkan bahwa hanya 27 juta orang—sekitar sepuluh persen dari populasi negara Indonesia—terdaftar sebagai pembayar pajak, dan di antara mereka, kurang dari satu juta pajak dibayar pada tahun 2014.
Pada akhir tahun, Indonesia juga akan bergabung dengan inisiatif Automatic Exchange of Information, upaya global untuk mengurangi penghindaran dan penghindaran pajak, yang memungkinkan otoritas pajak di seluruh dunia untuk bertukar informasi mengenai akun pembayar pajak.
Digambarkan sebagai “lama ditunggu” dan “terobosan,” keputusan baru-baru ini melengkapi undang-undang anti-pencucian uang tahun 2010 dan menetapkan penerima manfaat sebagai pihak yang memiliki setidaknya 25 persen saham dalam badan hukum atau mengendalikannya secara signifikan.
Keputusan ini “luar biasa, karena memaksa orang untuk memikirkan siapa sebenarnya yang memiliki perusahaan itu,” kata Rimawan. “Ini batu loncatan yang bagus.”
Buntut Panama Paper, Indonesia Wajibkan Pemilik Perusahaan ‘Keluar dari Persembunyian’
Reviewed by Bwin Slot
on
19.06
Rating:
Reviewed by Bwin Slot
on
19.06
Rating:





Tidak ada komentar: